Kadis Perkimcikataru Akui Pelayanan PBG Masih Terkendala, Siap Benahi Sistem dan Perkuat Koordinasi
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan komitmen untuk mempercepat dan membenahi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui penguatan koordinasi, peningkatan profesionalisme aparatur, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, mengakui pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan masih menghadapi sejumlah kendala. Karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan koordinasi lintas instansi hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jhon Ester Lase usai mendapat evaluasi langsung dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat evaluasi pelayanan PBG bersama para konsultan, arsitek, Tim Profesi Ahli (TPA), serta jajaran Dinas Perkimcikataru.
Menurut Jhon, berbagai hambatan dalam proses penerbitan PBG tidak hanya berasal dari sisi administrasi, tetapi juga dipengaruhi koordinasi antar-pemangku kepentingan yang masih perlu diperkuat.
"Kami mengakui pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, perlu penguatan koordinasi antara pemerintah, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan perizinan bangunan menjadi lebih efektif, cepat, dan profesional," ujar Jhon.
Ia menegaskan, seluruh masukan dari Wali Kota Medan, para konsultan, maupun masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Menurutnya, Dinas Perkimcikataru berkomitmen mempercepat proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Jhon juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan terhadap sistem kerja internal agar proses penerbitan PBG dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan teknis maupun aspek keselamatan bangunan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan ultimatum kepada jajaran Dinas Perkimcikataru agar segera memperbaiki pelayanan PBG yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat dan kalangan konsultan.
Rico menegaskan proses penerbitan PBG seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 14 hingga maksimal 28 hari kerja. Jika melebihi batas tersebut, menurutnya, hal itu menjadi indikator adanya persoalan dalam birokrasi pelayanan yang harus segera dievaluasi.
"Kami mendengar langsung keluhan para konsultan dan masyarakat. Jika masih ada hambatan dan pelayanan tetap terasa janggal, berarti ada yang harus dibenahi, termasuk di internal dinas," tegas Rico.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar dalam proses pengurusan PBG. Seluruh aparatur diminta bekerja secara profesional dan tidak memanfaatkan pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.
Menurut Rico, evaluasi tidak hanya menyasar sistem pelayanan, tetapi juga kinerja pejabat yang bertanggung jawab apabila pelayanan kepada masyarakat tidak kunjung membaik.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Dinas Perkimcikataru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan sehingga proses pengurusan PBG di Kota Medan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).