1. Beranda
  2. Hukum
  3. Peristiwa

Hormati Proses Hukum, Aliansi Aktivis Kota: Jangan Menggiring Opini yang Belum Terbukti terhadap Kahiyang Ayu

Oleh ,

Ilustrasi yang menggambarkan ajakan Aliansi Aktivis Kota (AKTA) untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival.

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menegaskan bahwa penyebutan nama Kahiyang Ayu dalam persidangan masih sebatas keterangan yang disampaikan terdakwa dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut.

Menurutnya, setiap keterangan yang muncul di persidangan masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat dinilai oleh majelis hakim.

"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang harus diuji bersama alat bukti lainnya. Jangan sampai opini publik dibentuk lebih dahulu sebelum proses hukum selesai," ujar Arigusti dalam keterangannya di Medan, Sabtu (25/7/2026).

Mantan Presiden Mahasiswa itu juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tidak membangun narasi maupun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai, penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip negara hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Meski demikian, AKTA tetap mendorong aparat penegak hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Arigusti menegaskan, apabila dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang sah mengenai keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka pihak yang namanya disebut dalam persidangan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik serta terbebas dari berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan politik. Karena itu, mari kita hormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum," tutup Arigusti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga