1. Beranda
  2. Hukum

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

Oleh ,

Tim Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam siaran pers yang diterbitkan OJK, Rabu (15/7/2026), dijelaskan bahwa penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS sebelumnya telah menjalani penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Melalui surat tersebut, perusahaan diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset yang disita meliputi:

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kini memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Baca Juga