Kuasa Hukum AKP Fadlun Al Fitri Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli Oknum Polres Batubara

Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/7/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Mereka menilai proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

Pernyataan tersebut disampaikan usai AKP Fadlun Al Fitri memberikan keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum AKP Fadlun, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH, mengatakan kliennya merupakan pihak yang pertama kali menyampaikan informasi terkait dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.

Menurut Paul, AKP Fadlun berperan sebagai whistleblower atau pelapor dugaan penyimpangan yang seharusnya memperoleh perlindungan.

"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026," ujar Paul.

Paul menjelaskan, laporan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan pada Subdit I Kamneg hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurutnya, karena terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan seorang bintara Polri, Bidpropam seharusnya melakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Ia menegaskan komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG selama ini hanya sebatas mengingatkan agar menjalankan tugas secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat mencederai nama baik institusi Polri. Namun komunikasi tersebut, kata Paul, justru dijadikan dasar laporan dugaan intervensi penyidikan.

"Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat," katanya.

Paul mengungkapkan AIPDA HG telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura.

Kedua laporan tersebut, menurutnya, telah teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam, yang saat ini ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan lain terhadap oknum yang sama pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 28 April 2025.

"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.

Paul mengatakan pihaknya telah mengirimkan kronologi perkara beserta sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri, hingga Karopaminal Polri melalui surat maupun pesan WhatsApp. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.

Ia menilai penanganan perkara sejak April 2026 berlangsung lambat, bahkan berbeda dengan sejumlah perkara lain yang menurutnya dapat segera ditindak melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara, Daniel S. Sihotang, SH, menyatakan keberatan atas hasil pemeriksaan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyebut belum ditemukan cukup bukti.

Menurut Daniel, apabila melihat pola dugaan permintaan uang dengan modus yang sama terhadap beberapa korban, semestinya perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

Ia berharap Biro Paminal Divpropam Polri yang menangani pengaduan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.

"Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan," katanya.

Hal senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, kuasa hukum pemilik toko pakaian di Kabupaten Batubara.

Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara terhadap anggota yang diperiksa guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

"Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Bidpropam Polda Sumatera Utara maupun pihak AIPDA HG terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD) 

Komentar

Loading...