Industri Asuransi Tetap Solid, Aset Tembus Rp1.197 Triliun hingga Mei 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian nasional tetap menunjukkan ketahanan yang kuat hingga Mei 2026. Di tengah dinamika perekonomian global dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun, atau tumbuh 2,87 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh industri asuransi komersial yang membukukan total aset sebesar Rp977,81 triliun, meningkat 4,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi penghimpunan premi, industri asuransi komersial mencatat akumulasi premi sebesar Rp139,54 triliun hingga Mei 2026 atau tumbuh 0,67 persen secara tahunan.
Pertumbuhan premi didorong oleh kinerja positif sektor asuransi jiwa yang mencatatkan premi sebesar Rp76,79 triliun, meningkat 5,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat Rp62,76 triliun, atau mengalami kontraksi 5,03 persen secara tahunan.
OJK menilai kondisi permodalan industri asuransi masih sangat kuat. Hal itu tercermin dari capaian Risk Based Capital (RBC) yang berada jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen.
Secara agregat, RBC industri asuransi jiwa mencapai 481,20 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 319,12 persen.
Sementara itu, pada segmen asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun, atau mengalami kontraksi 2,07 persen secara tahunan.
Untuk meningkatkan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, OJK terus menjalankan berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi produk, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada konsumen.
Selain itu, OJK juga membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Satuan tugas tersebut melibatkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi guna memperkuat koordinasi dan menjaga keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Di bidang permodalan, OJK juga membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (New RBC) sebagai bagian dari reformasi sistem permodalan berbasis risiko agar industri semakin sehat, prudent, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Langkah reformasi sektor asuransi Indonesia juga mendapat apresiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Apresiasi tersebut meliputi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), penerapan standar akuntansi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026 sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Dalam pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026, OJK mencatat 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, atau sekitar 81,38 persen, telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi pengawasan, hingga 29 Juni 2026, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selain itu, OJK juga melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan pelanggaran berupa penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK.
OJK menegaskan akan terus memperkuat regulasi, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas permodalan, serta penegakan ketentuan secara konsisten guna memastikan industri perasuransian nasional tetap sehat, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar