Trotoar Jalan WR Mongonsidi Dipersoalkan, Rommy Van Boy Minta Dibongkar
Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, saat memberikan keterangan terkait dugaan penguasaan trotoar oleh Hermes Place Polonia di Jalan WR Mongonsidi, Medan, Rabu (10/6/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membongkar properti Hermes Place Polonia yang dinilai telah menguasai trotoar di Jalan WR Mongonsidi, Medan.
Menurut Rommy, keberadaan bangunan dan pemanfaatan area pedestrian tersebut telah merampas hak pejalan kaki serta mencederai fungsi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Persoalan ini mencuat setelah pihak manajemen Hermes Place Polonia mengklaim bahwa area trotoar atau pedestrian di sekitar lokasi merupakan bagian dari aset perusahaan tempat berdirinya properti tersebut.
Klaim itu pun menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menunjang aktivitas dan mobilitas pejalan kaki, bukan untuk dikuasai korporasi atau kepentingan privat.
“Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya,” tegas Rommy Van Boy, Rabu (10/6/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut menilai alasan yang disampaikan pihak manajemen Hermes Place Polonia tidak memiliki dasar yang jelas. Ia mempertanyakan bagaimana trotoar yang selama ini diketahui sebagai fasilitas umum dapat diklaim sebagai aset perusahaan.
“Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal. Jangan mengada-ada. Hermes Place jangan semena-mena dan jangan arogan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Rommy menegaskan bahwa trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan keberadaannya dijamin untuk kepentingan publik, khususnya keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan yang menghalangi fungsi trotoar dinilai harus segera ditertibkan.
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, DPRD Kota Medan berencana memanggil manajemen Hermes Place Polonia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum itu, pihak Hermes diminta memberikan penjelasan terkait dasar hukum atas klaim kepemilikan area trotoar yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan keberadaan properti Hermes yang dinilai mengganggu akses pedestrian di kawasan tersebut. Keluhan itu kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan area trotoar maupun dasar hukum atas klaim kepemilikan fasilitas publik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)