1. Beranda
  2. Hukum
  3. Nasional
  4. Sosial

BM3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pernyataan Bernuansa SARA

Oleh ,

Pengurus dan tokoh masyarakat Minang yang tergabung dalam Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumatera Utara (BM3 Sumut) menunjukkan bukti laporan usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA terhadap etnis Minang, Jumat (5/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang viral di media sosial memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau, termasuk masyarakat Minang perantauan di Sumatera Utara.

Melalui Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumatera Utara (BM3 Sumut), masyarakat Minang resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pernyataan bernuansa SARA terhadap etnis Minangkabau.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Juni 2026.

Sebelumnya, Abu Janda menjadi sorotan setelah melontarkan pernyataan kontroversial dalam sebuah acara di luar negeri. Dalam pernyataannya, ia menyebut masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat cenderung keras serta melabeli sebagian warganya dengan istilah “barbar”.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat Minangkabau, termasuk Dewan Pimpinan Pusat IKM, Mahkamah Adat Alam Minangkabau, hingga Ikatan Keluarga Minang (IKM) di sejumlah daerah yang juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Di Sumatera Utara, laporan terhadap Abu Janda diajukan langsung oleh Sekretaris Umum BM3 Sumut, Yohni Anwar Jambak, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, serta sejumlah pengurus organisasi dan Pandeka Muda Minang Sumut.

“Hari ini kita datang ke Polda Sumut untuk melaporkan dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap etnis Sumbar. Mudah-mudahan proses hukum berjalan dan kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujar Yohni Anwar Jambak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Yohni yang juga menjabat Ketua Paguyuban Pasundan Sumut menegaskan masyarakat Minang sangat keberatan atas penggunaan istilah tersebut.

“Kita ini memakai falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Tak elok rasanya adanya pernyataan ‘barbar’ tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan Pasal 243 KUHP setelah mengetahui pernyataan itu viral di media sosial dan pemberitaan.

“Kita mengetahui dugaan pernyataan SARA itu setelah viral dari media sosial dan pemberitaan, sehingga kita laporkan. LP telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dan laporan ini akan kami kawal bersama tim hukum para advokat etnis Minang di Sumut sampai tuntas,” tegas Redyanto.

Ia juga didampingi Advokat Ramadianto saat menyampaikan keterangan kepada media.

Terpisah, Ketua Umum BM3 Sumut, Farianda Putra Sinik, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk hak warga negara untuk memperoleh keadilan atas dugaan pernyataan bernuansa SARA.

“Langkah ini ditempuh sebagai hak warga negara yang baik agar keadilan didapatkan atas pernyataan bernuansa SARA terhadap etnis Minang tersebut. Kami di perantauan Sumatera Utara sangat keberatan dengan pernyataan terlapor dan berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Farianda yang juga menjabat Ketua PWI Sumatera Utara.

BM3 Sumut berharap laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumut, agar kasus dugaan ujaran bernuansa SARA itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga