1. Beranda
  2. Daerah
  3. Ekonomi
  4. Pemerintahan
  5. Politik

Pemko Tanjungbalai Ajukan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Tingkatkan PAD

Oleh ,

Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima dokumen pandangan umum fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (2/6/2026).

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan nota pengantar perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang digelar di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua DPRD Safri Sahputra serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda atau perwakilan, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Tanjungbalai.

Dalam penyampaian nota pengantarnya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa perubahan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, perubahan perda dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah.

“Pada prinsipnya, perubahan perda ini telah mengacu pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur proses harmonisasi dan evaluasi terhadap perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah,” ujar Muhammad Fadly Abdina.

Ia menambahkan, perubahan perda tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak serta retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Perubahan ini juga bertujuan menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” katanya.

Fadly menjelaskan, terdapat beberapa aspek utama yang mengalami perubahan dalam ranperda tersebut, di antaranya penyesuaian ketentuan pada batang tubuh perda serta perubahan lampiran tarif retribusi daerah.

Penyesuaian tarif tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui peninjauan ulang agar tarif yang ditetapkan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.

“Melalui perubahan ini diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Tanjungbalai dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Plh Wali Kota juga berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara cermat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan mendukung terwujudnya visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera).

Usai penyampaian nota pengantar, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menanggapi pandangan umum fraksi DPRD, Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa perubahan perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemko Tanjungbalai dalam mengelola pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal.

“Perubahan ini juga mengakomodasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, penambahan potensi objek retribusi baru yang dapat menjadi sumber PAD, serta mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Plh Wali Kota berharap seluruh usulan perubahan yang diajukan dapat menjadi bahan diskusi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungbalai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-DS)

Baca Juga