Pemko Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat APBD, Rico Waas Luncurkan Perwal Baru

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjenguk korban begal yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan terobosan baru di bidang pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi masyarakat Kota Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk begal, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) setelah menjadi korban aksi begal, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban kejahatan jalanan mengalami kesulitan karena biaya pengobatan akibat tindak kriminal tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

Kondisi tersebut, kata Rico Waas, menjadi dasar lahirnya Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas jalanan.

Dengan demikian, seluruh pembiayaan layanan kesehatan bagi korban begal akan ditanggung langsung melalui APBD Kota Medan.

Rico Waas berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” katanya.

Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemko Medan dalam program tersebut juga tergolong komprehensif. Pemerintah Kota Medan diketahui telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan guna mendukung pelaksanaan layanan tersebut.

Adapun layanan yang ditanggung meliputi pelayanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan atau pasca opname.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah progresif Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat sekaligus memastikan korban tindak kriminal mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...