1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Peristiwa

Polsek Medan Tuntungan Amankan 5 Pelaku Dugaan Judi Online di Warnet, Sejumlah Perangkat Komputer Disita

Oleh ,

Lima pria diamankan personel Polsek Medan Tuntungan terkait dugaan aktivitas judi online di sebuah warnet kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Polisi turut menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai sebagai barang bukti.

GIMIC.ID, MEDAN – Personel Polsek Medan Tuntungan mengamankan lima orang yang diduga terlibat aktivitas judi online dalam penggerebekan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan di warnet bernama Whenlinsiki sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting, mengatakan informasi awal diterima personel pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Personel mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi online di wilayah Kelurahan Tanjung Selamat. Setelah itu kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan memerintahkan Unit Reskrim bersama piket fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Manotar Silalahi SH untuk melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi.

Petugas kemudian mendatangi warnet yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian online bersama aparat pemerintah kelurahan setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang yang diduga tengah bermain judi online menggunakan perangkat komputer di warnet tersebut.

Sebanyak 12 orang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan sempat diamankan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online, sementara tujuh lainnya hanya berada di lokasi untuk berkumpul dan tidak terbukti terlibat.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RAN (20), DA (43), RS (30), FH (25), dan MT (32). Mereka diketahui berstatus wiraswasta dan berasal dari sejumlah wilayah di Kota Medan serta Kabupaten Karo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit layar komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang dinilai meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berdampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Tuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga