OJK: Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Sejumlah peserta memperhatikan paparan terkait pertumbuhan dan proyeksi aset keuangan syariah Indonesia dalam sebuah forum diskusi industri perbankan syariah. OJK mencatat aset perbankan syariah nasional tumbuh 10,49 persen menjadi Rp1.061,61 triliun hingga Maret 2026.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya fungsi intermediasi, penguatan struktur industri, serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, total aset industri perbankan syariah tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.
Selain pertumbuhan aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pembiayaan nasional secara umum.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Sementara rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat hingga mencapai 87,65 persen, mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap pembiayaan sektor riil.
Kinerja industri juga dinilai tetap sehat dengan kualitas pembiayaan yang terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
OJK menyebut penguatan struktur industri menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi RP3SI 2023–2027. Saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Selain itu, pada tahun 2026 juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.
Di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif.
Langkah tersebut menjadi implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah nasional.
Dalam memperkuat karakteristik dan daya saing perbankan syariah, OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis berbasis syariah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai standar implementasi akad syariah, serta penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 guna mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Beberapa rekomendasi yang telah diterbitkan KPKS antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI terkait kegiatan usaha bulion, serta dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Dian menjelaskan, pengembangan produk syariah menunjukkan hasil positif, salah satunya melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan Bank Umum Syariah, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Penguatan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, Bank Pembangunan Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
OJK bersama mitra strategis telah menggelar sejumlah workshop untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mendukung perekonomian daerah dan memperluas akses layanan keuangan syariah.
Beberapa kegiatan tersebut di antaranya Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan di Surabaya pada November 2025.
Di sisi pembiayaan sektor produktif, dukungan terhadap UMKM juga terus diperkuat. Hingga saat ini total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun.
Menurut Dian, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Oleh karena itu, OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah serta menerbitkan laporan pemantauan implementasi RP3SI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengembangan industri perbankan syariah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar