Lailatul Badri Kritik Dishub Medan Soal Aktivitas Bongkar Muat Ekspedisi di Badan Jalan
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat mengikuti rapat di gedung DPRD Medan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengkritik kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang dinilai tidak tegas menertibkan aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi di badan jalan kawasan Jalan Letda Sujono, Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengkritisi kinerja Pemerintah Kota Medan khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan yang dinilai belum berani mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas bongkar muat perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan.
Menurutnya, aktivitas bongkar muat barang oleh sejumlah perusahaan ekspedisi di kawasan padat penduduk tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Lailatul Badri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (10/3/2025).
“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi yang beroperasi di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan, tepatnya di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut Lailatul Badri yang akrab disapa Lela, penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk kegiatan usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang tersebut sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” ujarnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Karena itu, ia meminta agar Dishub bersama Satpol PP segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tersebut.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta Dishub bersama Satpol PP segera bertindak agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dishub Kota Medan disebut tidak banyak memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat. Mereka hanya menjelaskan klasifikasi jalan dan menyampaikan alasan terkait keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan.
Namun, Lela menilai alasan tersebut tidak tepat karena dalam regulasi sudah jelas diatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Jangan ada alasan apa pun. Pahami undang-undang dan jalankan kewenangan yang ada. Kalau dibiarkan, kemacetan akan terus terjadi dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah kota melalui instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya serta menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar