Kejati Sumut Gelar Sosialisasi Kepatuhan Hukum di PLN UID Sumut, Dorong Penguatan Good Corporate Governance

Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan materi sosialisasi kepatuhan hukum kepada jajaran PLN UID Sumatera Utara di Balai Agung Astakona, Kantor PLN Yos Sudarso Medan, Selasa (10/3/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Dalam rangka mendukung komitmen menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi jajaran pejabat dan staf di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Agung Astakona lantai 4 Kantor PLN UID Sumut, Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan, Selasa (10/3/2026).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pelaksanaan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, para Senior Manager PLN Regional Sumatera Bagian Utara, Manajer PLN UP3, Manajer UPP Regional Sumbagut, Manajer UPT Medan, serta pejabat perencana dan pelaksana pengadaan PLN Regional Sumbagut.

Selain jajaran PLN, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandyani, SH., MH, bersama para kepala seksi bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menekankan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN, termasuk PLN.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memberikan jasa hukum melalui fungsi Datun seperti pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum,” ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa fungsi tersebut selama ini telah dijalankan melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan dalam rangka mendukung pengamanan hukum bagi operasional perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di lingkungan perusahaan.

Doktrin tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan yang wajar, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan. Penerapan doktrin ini penting untuk menjaga prinsip good corporate governance dalam perusahaan,” tegasnya.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga berupaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang memahami regulasi hukum.

“Kejaksaan berupaya lebih dulu menciptakan lingkungan kerja yang paham regulasi, sehingga jajaran BUMN seperti PLN dapat bekerja secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut yang dinilai sangat bermanfaat bagi jajaran perusahaan.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membantu PLN menjaga integritas dan memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada PLN UID Sumut. Kami terus berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga prinsip good corporate governance dalam setiap aktivitas operasional,” kata Mundhakir.

Ia berharap kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum seperti ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran PLN dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...