GPPMS Gelar Aksi di BRI Unit Tiga Balata, Desak Pengembalian Agunan Nasabah KUR di Bawah Rp100 Juta

Massa Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Tiga Balata, menuntut pengembalian agunan nasabah KUR pinjaman di bawah Rp100 juta.

GIMIC.ID, SIMALUNGUN – Sejumlah massa dari Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiga Balata, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/3/2026).

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Lucky Silalahi selaku Ketua GPPMS. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penahanan agunan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta.

Lucky menyatakan, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap regulasi yang berlaku, bank tidak seharusnya tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan bagi pinjaman KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta.

“Jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman Rp100 juta, maka bank dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang ada,” ujar Lucky dalam orasinya di lokasi aksi.

Ia juga menegaskan, apabila Kepala Unit BRI Tiga Balata tetap bersikeras tidak mengembalikan agunan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), BPKB, maupun dokumen lainnya milik nasabah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran operasional serius.

“Jika kepala unit tetap tidak mengembalikan agunan nasabah pinjaman di bawah Rp100 juta, tindakan tersebut dapat diduga sebagai pelanggaran operasional serius bahkan berpotensi mengarah pada penggelapan hak nasabah,” katanya.

Dalam aksi tersebut, GPPMS mengangkat isu utama bertajuk “Copot Kepala Unit BRI Tiga Balata, Diduga Melakukan Pembangkangan terhadap Program Strategis Nasional (PSN)”.

Massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Mendesak Kepala Unit BRI Tiga Balata mengembalikan agunan nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta.
  2. Menduga adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan pinjaman.
  3. Menduga adanya praktik pungutan agunan yang dinilai ilegal.
  4. Menilai adanya tindakan yang dianggap membingungkan atau menyesatkan nasabah.
  5. Mendesak adanya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pencabutan jabatan.

Lucky menambahkan, persoalan penahanan agunan bagi nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta dinilai sebagai persoalan yang cukup krusial dan menjadi perhatian di tingkat nasional.

Menurutnya, GPPMS juga menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami menilai persoalan agunan nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta yang masih ditahan menjadi masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Lucky.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap, massa aksi kemudian membubarkan diri secara damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...