AKTA Nilai Tuntutan 5,5 Tahun terhadap Eks Kadis PUPR Sumut Tak Sebanding dengan Kerugian Negara Rp231,8 Miliar

Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti menyampaikan sikap organisasi terkait tuntutan jaksa terhadap mantan Kadis PUPR Sumut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

GIMIC.ID, MEDAN — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menilai tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tidak sebanding dengan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara yang mencapai Rp231,8 miliar.

Koordinator AKTA, Arigusti, menyatakan tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, kualitas infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Arigusti dalam keterangannya, Jumat.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan yang seharusnya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

AKTA juga menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, menurut Arigusti, terdakwa disebut tidak mengakui kesalahan meskipun perkara tersebut telah diungkap oleh penyidik KPK.

“Sikap tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan tuntutan yang lebih berat,” ujarnya.

Ia menilai, dalam perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar, tuntutan pidana seharusnya mencerminkan tingkat keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

AKTA pun mendesak majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan agar memutus perkara tersebut secara objektif dan berani menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Menurut Arigusti, putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di Sumatera Utara yang selama ini kerap terseret berbagai kasus korupsi besar.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang berat terhadap pelaku korupsi sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

AKTA menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi, agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum masih bersikap lunak terhadap pelaku korupsi kelas kakap.

Menurut mereka, kasus korupsi proyek jalan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menindak pelaku korupsi, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...