Forkaliga dan FMTK Dukung Pemko Medan Tegakkan Aturan Perumahan di Titi Kuning
Ketua Umum Forkaliga, Megah Miko, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penegakan aturan perumahan di kawasan Titi Kuning, Kota Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan aturan perumahan di kawasan Titi Kuning terus menguat. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Forkaliga) bersama Forum Masyarakat Titi Kuning (FMTK) menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika isu yang berkembang dinilai mengarah pada sentimen SARA.
Ketua Umum Forkaliga, Megah Miko, menyatakan polemik pembangunan bangunan yang disebut datuk kong atau Tapkong di kawasan Perumahan Contempo, Kelurahan Titi Kuning, harus dilihat secara jernih sebagai persoalan penegakan hukum, bukan persoalan agama.
“Ini bukan persoalan sentimen terhadap agama tertentu, tetapi murni penegakan aturan. Aturan yang ditegakkan bukan peraturan wali kota semata, melainkan undang-undang yang memang harus dijalankan oleh Pemko Medan,” ujar Megah Miko kepada wartawan di Medan, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penetapan jalan dan utilitas di kawasan tersebut telah dilakukan pada September 2025. Selain itu, larangan mendirikan bangunan, termasuk tempat ibadah, di atas areal fasilitas umum Perumahan Contempo juga telah disampaikan oleh Lurah Titi Kuning melalui surat bernomor 620/125/TK/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Megah Miko juga menyoroti waktu pembangunan bangunan tersebut yang disebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB pada November 2025. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan dan tidak mencerminkan keterbukaan.
“Agama mengajarkan kebaikan, bukan tipu muslihat. Jika ada pembangunan yang dilakukan dengan cara-cara tidak wajar, tentu itu patut dipertanyakan,” katanya.
Forkaliga menegaskan dukungannya kepada Pemko Medan dalam menegakkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bagian dari prasarana layak huni. Fasilitas itu mencakup jalan, drainase, penerangan, tempat ibadah, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Megah Miko menambahkan, langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya penataan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) yang sebelumnya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan bersama Wali Kota Medan, asosiasi pengembang, BPN Sumut, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri pada 19 September 2022.
Dukungan serupa disampaikan Koordinator Forum Sahabat Masyarakat Titi Kuning (FSMTK) Medan, Agung Ermar. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan, termasuk mendorong pencabutan izin usaha maupun izin bangunan jika terbukti melanggar.
“FSMTK tidak ragu untuk ikut turun ke lapangan membantu Pemko Medan dalam mengeksekusi peraturan tersebut agar menjadi contoh bagi kompleks perumahan lain untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas utilitas kepada pemerintah daerah,” ujar Agung.
Menurutnya, pengelolaan fasilitas umum dan utilitas oleh pemerintah daerah justru memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat penghuni perumahan.
Dari perspektif sosial, Forkaliga dan FMTK menilai pentingnya memisahkan hak beribadah dengan kewajiban menaati aturan tata ruang. Pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hukum dinilai menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang majemuk.
Kedua organisasi tersebut berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, sehingga penataan kawasan perumahan di Kota Medan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(G-H2/Red)

Komentar