KAI Divre I Sumut Sertifikasi 1,08 Juta m² Lahan pada 2025, Perkuat Legalitas Aset Negara

Papan penanda aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) terpasang di lokasi lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penegasan legalitas aset negara di wilayah Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus memperkuat pengelolaan aset negara melalui percepatan sertifikasi lahan. Sepanjang 2025, KAI berhasil mensertifikasi lahan seluas 1.082.931 meter persegi, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan langkah ini merupakan tanggung jawab KAI sebagai BUMN dalam menjaga aset negara agar tetap terlindungi dan produktif.

“Kami fokus melakukan sertifikasi lahan agar status kepemilikan negara menjadi jelas dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan legalitas yang kuat, KAI dapat mengelola aset tersebut secara aman untuk membangun fasilitas publik yang lebih baik,” ujar Anwar.

Saat ini KAI Divre I Sumut mengelola aset seluas 26.795.228 meter persegi yang tersebar di 5 kota dan 9 kabupaten. Secara historis, aset tersebut merupakan peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM), perusahaan kereta api swasta Belanda, yang telah dinasionalisasi menjadi milik negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959.

Status kepemilikan ini juga diperkuat melalui pandangan sejarah (historical opinion) dari ahli sejarah Universitas Sebelas Maret, Dr. Waskito Widi Wardojo, yang menyatakan lahan tersebut sah menjadi milik KAI sesuai ketentuan hukum pascakemerdekaan.

Dari total aset yang dikelola, KAI Divre I Sumut telah mensertifikasi lahan seluas 11.047.794 meter persegi atau sekitar 41,2 persen. Percepatan sertifikasi menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang beraktivitas di sekitar aset perkeretaapian.

Selain penguatan legalitas, KAI juga melakukan penataan fisik aset. Sepanjang 2025, tercatat 17.335 meter persegi lahan telah ditata kembali untuk menunjang operasional dan pelayanan.

“Penataan ini bertujuan menyediakan area parkir yang lebih tertata, membangun area perkantoran, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, serta mengoptimalkan lahan guna mendukung kinerja operasional kereta api lainnya,” tambah Anwar.

KAI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta jajaran kejaksaan yang telah mendukung pengamanan aset negara tersebut.

“KAI akan terus menjaga amanah ini melalui sertifikasi, penataan, hingga pemanfaatan aset secara optimal. Semua ini dilakukan untuk mendukung operasional kereta api yang lebih baik, yang hasilnya akan kembali kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Upaya sistematis ini menegaskan peran KAI tidak hanya sebagai operator transportasi publik, tetapi juga sebagai pengelola aset negara yang berorientasi pada kepastian hukum, keselamatan, dan pelayanan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...