OJK Dalami Dugaan Penipuan Trading Kripto Libatkan Influencer Timothy Ronald

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan keterangan pers di Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait dugaan penipuan investasi trading kripto yang diduga melibatkan seorang influencer kripto, Timothy Ronald. Kasus tersebut mencuat setelah seorang korban melaporkan kerugian hingga Rp3 miliar ke Polda Metro Jaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini masih melakukan proses pendalaman.

“Sudah masuk ke kita. Kita sedang dalami,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, di sela acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Friderica menjelaskan, penanganan laporan dugaan penipuan tersebut mencakup pemeriksaan dan penelaahan menyeluruh sesuai dengan kewenangan OJK. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini OJK belum dapat menyampaikan detail hasil pendalaman kepada publik.

“Kami nggak bisa sharing ke teman-teman. Tapi nanti ketika sudah bisa, kami akan sampaikan pada kesempatan pertama,” tegasnya.

OJK, lanjut Friderica, berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Sebagai informasi, dugaan penipuan investasi kripto ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Timothy Ronald dan pihak Kalimasada telah dilaporkan ke kepolisian.

Disebutkan pula, dana investasi yang ditanamkan korban untuk pembelian koin Manta mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, nilai aset kripto tersebut dilaporkan mengalami penurunan signifikan, meskipun sempat mencapai level tertinggi pada awal tahun 2024.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan pendalaman oleh OJK. Belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...