OJK: Potensi Klaim Asuransi Akibat Banjir di Sumatra Capai Rp967 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat menyampaikan perkembangan asesmen sektor jasa keuangan dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (11/12/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa potensi nilai klaim asuransi terkait bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar. Nilai tersebut mencakup klaim asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa estimasi tersebut dihimpun berdasarkan laporan dari 39 perusahaan asuransi yang polisnya terdampak langsung bencana.
“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage, mencapai Rp492,53 miliar, sementara kerusakan kendaraan bermotor tercatat Rp74,50 miliar,” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, nilai potensi klaim untuk asuransi barang milik negara di wilayah yang terdampak banjir diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Ogi menambahkan bahwa untuk klaim pada asuransi jiwa, pemantauan dan pendataan masih terus dilakukan mengingat proses verifikasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Melihat besarnya potensi klaim tersebut, OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus menjalankan langkah cepat untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyelesaian klaim bagi para pemegang polis yang terdampak bencana.
“Saat ini OJK telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian yang terjadi di wilayah bencana, baik pada pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” jelas Ogi.
Upaya ini dilakukan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan sektor perbankan dan lembaga pembiayaan kepada debitur terdampak bencana agar kualitas kredit tetap terjaga dan risiko sistemik dapat diminimalisasi.
Meski restrukturisasi pembiayaan diberlakukan, Ogi menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan risiko gagal bayar. Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan finansial dalam membayar klaim yang mungkin muncul selama masa pemulihan pascabencana.
Di sisi lain, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun. Tenggat penyampaian laporan yang semula jatuh pada 10 Desember 2025 diperpanjang hingga 24 Desember 2025. Kebijakan ini diberikan untuk menjaga kelancaran operasional lembaga jasa keuangan di tengah situasi bencana tanpa mengurangi akurasi dan kepatuhan pelaporan.
Dengan serangkaian langkah mitigasi dan perlindungan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan industri jasa keuangan tetap stabil dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar