1. Beranda
  2. BUMN
  3. Nasional

KAI Terapkan Aturan Baru Power Bank di Kereta, Kapasitas Maksimal 100 Wh

Oleh ,

Seorang penumpang tampak tersenyum sambil mengacungkan jempol saat berada di dalam gerbong kereta api, mencerminkan suasana perjalanan yang nyaman dan aman bagi para pengguna transportasi massal.

GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan aturan baru terkait penggunaan dan pembawaan power bank bagi penumpang selama perjalanan kereta api. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas risiko.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan penumpang, seiring meningkatnya penggunaan perangkat elektronik pribadi di kalangan masyarakat.

“Power bank kini menjadi kebutuhan penting bagi pelanggan, namun penggunaannya tetap harus sesuai standar keselamatan. Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai ketentuan,” ujar As’ad.

Dalam aturan terbaru tersebut, pelanggan hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun metode perhitungan kapasitas Wh adalah dengan rumus:

(kapasitas mAh × voltase) / 1.000

As’ad menegaskan bahwa ketentuan ini penting untuk mencegah risiko overheating, korsleting, maupun potensi kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan penumpang di dalam rangkaian kereta.

Meski diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet, penumpang dilarang mengisi ulang power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di dalam kereta.

“Stop kontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti handphone, earphone, tablet, dan laptop, bukan untuk mengisi ulang power bank,” tegasnya.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan memastikan power bank yang dibawa dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas dan terbaca.

KAI menilai aturan ini sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran keselamatan penumpang sekaligus meminimalisir potensi insiden selama perjalanan.

“Kami berharap seluruh pelanggan turut mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dan nyaman dengan mematuhi aturan penggunaan perangkat elektronik secara bertanggung jawab,” pungkas As’ad.

KAI Divre I Sumut mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi resmi melalui kanal komunikasi KAI dan petugas di lapangan agar perjalanan tetap lancar tanpa kendala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga