KAI Divre I Sumut Larang Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Sepanjang Jalur Rel Kereta Api

Petugas KAI Divre I Sumut memeriksa kondisi jalur rel untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan mengganggu kelancaran operasional.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di sekitar rel sangat berisiko karena asapnya dapat mengganggu jarak pandang masinis saat mengemudikan kereta.

“Jika sampah masuk ke Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar As’ad, Rabu (22/10/2025).

Selain mengganggu visibilitas, lanjut As’ad, suhu panas yang timbul dari pembakaran sampah juga berpotensi merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini dapat berdampak fatal terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Lebih lanjut, As’ad menuturkan bahwa pembuangan sampah sembarangan juga berpotensi menimbulkan banjir akibat tersumbatnya aliran air di drainase. Banjir yang terjadi bisa menyebabkan kondisi tanah di sekitar rel menjadi gembur dan berisiko mengakibatkan longsor atau amblesnya rel.

Sebagai bentuk edukasi hukum, KAI Divre I Sumut mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Apabila melanggar, maka sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan yang dapat memicu bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tegas As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat apabila menemukan kondisi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” pungkas As’ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...