OJK Rencanakan Aturan Baru, Minimum Free Float Saham Naik Jadi 10 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, saat memaparkan rencana kenaikan aturan minimum free float menjadi 10 persen.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait porsi kepemilikan saham publik (free float) di pasar modal. Rencananya, minimum free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

“Kami akan mengatur free float minimal 10 persen, tetapi juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta menarik minat investor global. Pasalnya, free float yang lebih besar memberi ruang transaksi lebih luas bagi publik sehingga pergerakan harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar.

Manajemen Panin Sekuritas menilai rencana tersebut sebagai langkah positif. “Free float minimal 10 persen diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar modal dan menarik investor global dengan modal besar,” tulis manajemen dalam risetnya.

Meski demikian, kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan dampak bagi sekitar 100–200 emiten yang saat ini belum memenuhi ketentuan free float 10 persen. Berdasarkan data BEI, rata-rata free float saham di Indonesia baru mencapai 24,95 persen, jauh tertinggal dari negara ASEAN lain seperti Singapura (69,04 persen), Thailand (46,33 persen), dan Malaysia (46,52 persen).

Pengamat menilai, meski rencana ini penting untuk memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia, penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Dengan begitu, emiten memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri agar tidak terguncang oleh perubahan mendadak.

Jika aturan ini resmi diterapkan, Indonesia berpotensi memperbaiki citra pasar modalnya di mata investor global, sekaligus membuka peluang pertumbuhan transaksi saham yang lebih sehat dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...