OJK: Tingkat Kredit Macet Fintech P2P Lending Masih Terkendali

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, saat memaparkan kinerja industri fintech P2P lending.

GIMIC.ID, JAKARTA - Di tengah ketidakpastian dan tantangan ekonomi global, industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan kinerja yang cukup sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet tetap terjaga di level 2,75 persen per Juli 2025.

“Kredit macet atau rasio pendanaan bermasalah (TWP90) per Juli 2025 terjaga di posisi 2,75 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, Senin (15/9/2025).

Agusman menegaskan, meskipun kondisi kredit masih dalam batas aman, OJK tetap mencermati potensi risiko gagal bayar yang bisa memengaruhi kinerja laba industri pindar. Karena itu, OJK mendorong penyelenggara P2P lending untuk memperkuat langkah mitigasi risiko melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.

Berdasarkan data OJK, terdapat 20 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2025. Angka tersebut turun dibandingkan bulan sebelumnya (Juni 2025) yang mencatat 21 penyelenggara.

“OJK telah meminta action plan dari penyelenggara pindar tersebut untuk menurunkan TWP90 mereka,” jelas Agusman.

Selain itu, kinerja industri secara agregat juga tetap positif. OJK mencatat total laba pindar per Juli 2025 mencapai Rp1,34 triliun. Sementara itu, total outstanding pembiayaan pinjaman daring menembus Rp84,66 triliun, atau tumbuh 22,01 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp69,39 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Masih Bisa Salurkan Pendanaan

Meski ada penyelenggara dengan TWP90 tinggi, OJK belum melarang mereka menyalurkan pendanaan baru.

“Penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada prinsipnya masih diperkenankan menerima lender dan menyalurkan pendanaan baru,” tegas Agusman.

Namun, OJK tetap melakukan pengawasan ketat melalui penerbitan surat pembinaan serta kewajiban penyampaian action plan yang konkret. Pelaksanaan rencana aksi tersebut akan dipantau secara intensif untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan potensi risiko serius, seperti gagal bayar masif atau pelanggaran ketentuan, OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...