LPS Pastikan Pembekuan Rekening Dormant Dicabut, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyampaikan pernyataan terkait pencabutan ketentuan pembekuan rekening dormant dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Jumat (8/8/2025). (Foto: ist)

GIMIC.ID, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian sementara rekening nasabah pasif (dormant) selama 3 hingga 12 bulan resmi dicabut. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir simpanannya akan dibekukan hanya karena tidak ada aktivitas transaksi.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Jumat (8/8/2025), dikutip dari ANTARA.

Didik mengimbau masyarakat untuk terus aktif menggunakan rekening, baik dengan menabung sehingga saldo bertambah, maupun bertransaksi untuk penarikan atau pembayaran. Ia mengingatkan bahwa tabungan biasanya memiliki tujuan penting di masa depan, seperti biaya pendidikan, pembelian rumah, atau kebutuhan keluarga lainnya.

“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning. Setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” tambahnya.

Aset LPS Capai Rp250 Triliun

Didik menegaskan keamanan simpanan nasabah terjamin karena aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan aset sekitar Rp25 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahun.

“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja berdampak positif bagi nasabah perbankan,” jelasnya.

Rekening Dormant Dikembalikan ke Bank untuk Direaktivasi

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif telah selesai dilakukan. Apabila tidak ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, rekening tersebut akan dibuka kembali.

Proses reaktivasi diserahkan kepada masing-masing bank, yang wajib melakukan pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...