OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 untuk mengatur keberadaan kantor perwakilan lembaga pembiayaan dan modal ventura… 12 Maret 2026, 11:31 EkonomiKeuangan