Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113,4 Miliar dari PT Nusa Dua Propertindo, Total Rp263,4 Miliar Telah Dikembalikan Jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113.435.080.000 dalam konferensi pers perkara dugaan korupsi penjualan… 24 November 2025 Hukum & Kriminal