Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun Penjara GIMIC.ID, MEDAN – Reza Ananda, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer dituntut 8 tahun penjara… 9 Januari 2025, 19:18 News Update