160 Juta Lebih jadi Temuan BPK, DISDIKBUD Medan Kurang Pengawasan

GIMIC.ID, MEDAN  - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Di Provinsi Sumatera Utara Menemukan Catatan Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Medan bahwa terdapat Barang-barang yang Sudah Rusak dari Hasil Pengadaan Mebel SMP pada Disdikbud Sebesar Rp163.305.000,00.

Temuan Catatan LHP tersebut di ungkap oleh BPK Nomor 101/LHP/XVIII.MDN/12/2023 Tanggal : 28 Desember 2023 di Medan.

Disebutkan BPK Pada Tahun 2023 Disdikbud menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp58.379.390.777,00 dengan realisasi s.d 30 November 2023 sebesar Rp35.996.032.259,00 atau 61,66% dari anggaran. Realisasi tersebut, diantaranya dipergunakan untuk kegiatan Pengadaan Mebel SMP sebesar
Rp11.829.445.000,00 yang bersumber dari dana APBD Kota Medan.

Selanjutnya BPK menerangkan bahwa pengadaan mebel tersebut dilaksanakan melalui e-katalog LKPP oleh PT DSP sesuai dengan SP nomor 027/2028.SMP/II/2023 tanggal 6 Februari 2023. Nilai kontrak sebesar Rp11.829.445.000,00 dengan jangka waktu 90 hari kalender sampai dengan tanggal 8 Mei 2023. Mebel SMP telah didistribusikan ke 45 SMP yaitu SMP Negeri 1 Medan hingga SMP Negeri 45 Medan pada
tanggal 24 April 2023 s.d 28 April 2023.

Pengadaan Mebel SMP yang didistribusikan kepada 45 SMP di Kota Medan terdiri dari :

Pronov Meja Siswa PRV-SL sebanyak 6.800, Pronov Kursi Siswa PRV-BK sebanyak 6.800, Pronov Meja Guru/Staff PRV-MG01 sebanyak 450, Pronov Kursi Guru/Staff PRV-KG01 sebanyak 450.

Tidak Hanya sampai disitu BPK kemudian melakukan pemeriksaan, Dimana Hasil Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama PPTK tanggal 28 s.d 30 November 2023 pada 18 SMP menunjukan terdapat barang yang rusak pada 14 SMP. Dalam Catatan BPK tersebut menerangkan bahwa total kerugian yang menjadi temuan BPK atas kegiatan pengadaan mebel tersebut mencapai Rp 163,305,000.

Diketahui bahwa masing-masing kursi dan meja siswa tersebut memiliki harga satuan sebesar Rp675.000,00 dan Rp660.000,00 ,sehingga nilai barang yang rusak sebesar Rp163.305.000,00 :(239 x Rp675.000,00) + (3 x Rp660.000,00).

Adapun hasil wawancara dengan PPK, memang terdapat informasi dari pihak SMP atas kursi yang rusak. Namun, belum didata secara keseluruhan atas barang mana saja yang rusak pada 45 SMP Negeri yang menjadi penerima barang.

Dijelaskan oleh BPK bahwa PPK sepakat untuk melakukan pendataan kepada 45 SMP Negeri yang menjadi penerima barang. Selanjutnya saat dilakukan pendataan, terdapat penambahan atas jumlah kerusakan barang dan pengurangan kerusakan barang karena telah diperbaiki secara mandiri oleh pihak sekolah pada SMP yang menjadi sampel pemeriksaan fisik BPK. Dan Hasil pendataan kepada 45 SMP Negeri telah selesai dilakukan dan telah diterima datanya pada tanggal 13 Desember 2023.

BPK menemukan dari Hasil penelaahan dokumen kontrak menunjukan bahwa pekerjaan paket mebel SMP mempunyai surat jaminan garansi barang dari PT DSP, Kemudian telah dilakukan klarifikasi kepada PPK atas jaminan garansi barang tersebut yang berlaku selama 18 bulan sejak serah terima pekerjaan kepada Disdikbud dengan surat jaminan garansi barang nomor 077/DSP/M/V/2023.

Dijelaskan lagi oleh BPK pada LHP bahwa sampai berakhirnya pemeriksaan PPK belum pernah menggunakan jaminan tersebut untuk dilakukan klaim kepada penyedia atas barang yang rusak.

Maka BPK Menyimpulkan hal tersebut terjadi disebabkan oleh kepala Disdikbud belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya begitu juga PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak, sehingga mengakibatkan sekolah penerima barang tidak dapat memanfaatkan kursi dan meja sesuai dengan tujuan pengadaan dan berpotensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.305.000,00.

Dilain sisi Gimic.id telah meminta tanggapan kepada sekertaris Disdikbud Medan Kiky Zulfikar mengenai catatan LHP yang dikeluarkan oleh BPK belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

BPK telah merekomendasikan Wali Kota Medan agar memerintahkan kepala Disdikbud untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memproses penggantian mebel yang tidak memenuhi mutu
yang dicantumkan dalam kontrak pengadaan.

Kemudian atas rekomendasi tersebut BPK pun meminta apabila tidak dipertanggungjawabkan agar menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp163.305.000,00.

Disebutkan BPK bahwa permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Begitu juga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gimic.id menunggu keterangan selanjutnya san konfirmasi pihak-pihak terkait tentang Data yang diperoleh untuk ditayangkan pada berita selanjutnya. (H2/tim)

Komentar

Loading...