Eksekusi Lahan 32 Hektare Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Kepemilikan Telah Inkracht

Dua foto memperlihatkan perwakilan pihak terkait saat memberikan keterangan mengenai situasi di lokasi, serta aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di area yang diselimuti asap tebal. (Istimewa)

GIMIC.ID, MEDAN – Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan pernyataan resmi menyusul tertundanya pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare pada Kamis (29/10/2026).

Meski pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan akibat dinamika dan perlawanan di lapangan, PB Al Washliyah menegaskan tetap menghormati proses hukum serta memastikan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis selama proses eksekusi berlangsung.

Menurut tim kuasa hukum, penundaan tersebut terjadi karena adanya perlawanan dari pihak penggarap di lokasi. Mereka menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi bentrokan maupun jatuhnya korban di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik organisasi Islam tersebut.

"Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah," ujar Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta.

Tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa lahan seluas 32 hektare tersebut merupakan milik sah PB Al Washliyah berdasarkan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menurut pihak PB Al Washliyah, persoalan kepemilikan lahan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Mereka juga menilai pihak-pihak yang masih menggarap atau menduduki lahan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah.

Terkait tertundanya eksekusi, kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kekalahan dalam proses hukum. Sebaliknya, mereka menyebut penundaan ini sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan putusan pengadilan yang akan terus dikawal hingga terlaksana.

PB Al Washliyah juga mengingatkan seluruh pihak yang menggarap lahan tersebut agar tidak melakukan aktivitas baru, seperti mendirikan bangunan, memperluas area garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek eksekusi.

"Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu," tegas tim kuasa hukum.

Siapkan Langkah Hukum dan Ajukan Penjadwalan Ulang

Sebagai tindak lanjut atas tertundanya pelaksanaan eksekusi, tim kuasa hukum PB Al Washliyah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Pertama, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan eksekusi kepada pihak pengadilan dengan dukungan pengamanan yang lebih komprehensif serta kesiapan personel yang memadai.

Kedua, mempertimbangkan langkah hukum berupa pelaporan atas dugaan tindak pidana penghalangan pelaksanaan eksekusi dan penyerobotan tanah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam hal ini, tim kuasa hukum menyebut Pasal 212 dan 216 KUHP serta Pasal 385 KUHP sebagai ketentuan hukum yang akan menjadi perhatian.

Ketiga, melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan maupun menduduki lahan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh data dan mengidentifikasi aktivitas yang berlangsung di atas objek tanah.

Melalui langkah-langkah tersebut, PB Al Washliyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak organisasi berharap penyelesaian persoalan lahan tersebut dapat berjalan secara tertib, aman, dan tetap mengedepankan supremasi hukum, sehingga hak atas aset organisasi dapat dipulihkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...