Kejari Medan Ungkap Nama Tersangka Ledakan Maut Grand Polonia, Berkas Masih P18/P19
Petugas gabungan melakukan penanganan dan evakuasi di lokasi ledakan rumah di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia.
GIMIC.ID, MEDAN – Identitas tersangka dalam kasus ledakan maut di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut nama Iqbal sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meski penyidik Polrestabes Medan sebelumnya belum mengungkap identitas yang bersangkutan ke publik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan atas nama Iqbal pada 19 Agustus 2026.
Namun, hingga Rabu (21/10/2026), berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Berkas masih berstatus P18/P19, yang berarti terdapat petunjuk atau kekurangan yang perlu ditindaklanjuti penyidik.
“SPDP sudah masuk atas nama Iqbal, tapi belum P21. Berkasnya masih P18/P19. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publikasikan karena untuk kepentingan penyidikan,” kata Valentino kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Dalam dokumen SPDP tersebut, Iqbal disebut bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, perusahaan yang merupakan bagian dari grup PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Valentino menegaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP yang mencantumkan satu orang tersangka.
“Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN, yaitu Pegasol (PT PGAS Solution). Untuk saat ini, berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka,” ujarnya.
Tersangka disebut dijerat Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 311 KUHP. Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan pemenuhan petunjuk jaksa masih menunggu proses penyidikan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyatakan kasus ledakan di rumah mewah kawasan Grand Polonia telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka,” kata Calvijn di Kelurahan Titi Kuning, Medan, Rabu (19/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Polda Sumatera Utara. Meski demikian, saat itu Calvijn belum bersedia mengungkap identitas tersangka kepada publik.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 36 saksi untuk mendalami penyebab ledakan serta mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Peristiwa ledakan maut itu terjadi di rumah nomor 3B, Perumahan Grand Polonia, Medan Polonia, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ledakan dahsyat tersebut mengakibatkan bangunan bertingkat tiga mengalami kerusakan berat. Sebagian besar struktur rumah bahkan runtuh akibat kuatnya ledakan.
Berdasarkan informasi awal, ledakan diduga dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah. Namun, penyebab pasti dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan dilaporkan menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan juga mengalami kerusakan.
Tragedi tersebut menewaskan tiga orang, yakni Jesika yang merupakan istri pemilik rumah, Roswita Bupu selaku asisten rumah tangga, serta Sinta yang bekerja sebagai pengasuh anak atau baby sitter.
Sementara itu, empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka, yakni Jeavelin (2), anak pemilik rumah; Hasan; seorang sopir; serta Yuda, seorang kurir.
Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan. Kelengkapan berkas perkara dan pemenuhan petunjuk jaksa akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar