PN Balige Bebaskan Petani Samosir Kornauli Sinaga dari Dakwaan Pengancaman
Kornauli Sinaga alias Nai Polman bersama tim penasihat hukumnya berfoto di depan Gedung Pengadilan Negeri Balige usai pembacaan putusan perkara dugaan pengancaman, Kamis (8/10/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Kornauli Sinaga alias Nai Polman, seorang petani berusia 58 tahun asal Samosir, dari dakwaan tunggal tindak pidana pengancaman. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (8/10/2026), majelis hakim menyatakan Kornauli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Penasihat hukum Kornauli, Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg secara cermat, objektif, dan transparan sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan.
“Pertama, kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Kedua, kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg secara transparan, objektif, dan sangat teliti dari awal hingga putusan,” ujar Benri di Medan, Sabtu (10/10/2026).
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Josua Aginta Ginting, SH, dengan hakim anggota Ridha Fahmi Ananda, SH, MH, dan Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Kornauli dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Benri menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari peristiwa saling lapor pada 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Menurut Benri, Kornauli juga pernah melaporkan peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang dilaporkan oleh kliennya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses hukum perkara Kornauli, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, MH & Rekan, yang disebut menggunakan nama “Marsahalai Hamonangan”, mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.
Benri mengatakan perlawanan tersebut sempat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkara selanjutnya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Menurut Benri, keterangan para saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
“Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah kita kaji dan analisis secara hukum, menurut pandangan saya, klien kami justru merupakan korban. Puji Tuhan, setelah masuk persidangan, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap akhirnya menjadi bagian dari pembuktian bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujarnya.
Benri menuturkan, Kornauli merupakan perempuan berusia 58 tahun yang bekerja sebagai petani atau pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ia menyebut kliennya menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun dalam perkara tersebut.
Menurut Benri, putusan bebas itu memiliki arti penting bagi Kornauli dan keluarganya, mengingat proses hukum yang harus dijalani di tengah keterbatasan kehidupan sehari-hari.
“Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Bagi kita, ini merupakan anugerah. Artinya, keadilan itu ada bagi orang kecil dan orang lemah,” tuturnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan perkara pidana yang cermat, objektif, dan berlandaskan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.
Benri juga menegaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Kornauli untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan dibacakan.
“Harapan kita, keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan secara transparan dan objektif. Sekali lagi, kita berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memeriksa perkara ini hingga putusan,” katanya.
Putusan tersebut mengakhiri pemeriksaan perkara Kornauli di tingkat pertama. Adapun status berkekuatan hukum tetap atau inkrah belum dapat dipastikan tanpa verifikasi lebih lanjut mengenai status resmi putusan dan kemungkinan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD).

Komentar