28 Cabor Desak Audiensi dengan Wali Kota Medan, Polemik Pengelolaan Kontingen Porprovsu 2026 Memanas

Ketua PJSI Kota Medan, Josef Yus, menyampaikan keberatan terkait pengelolaan kontingen Kota Medan untuk menghadapi Porprovsu XII 2026. 

GIMIC.ID, MEDAN – Polemik pengelolaan kontingen Kota Medan untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII 2026 semakin mengemuka. Sebanyak 28 pengurus cabang olahraga (cabor) menandatangani petisi permohonan audiensi dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menyampaikan keberatan terkait mekanisme pengelolaan kontingen yang dinilai perlu tetap berada di bawah koordinasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan.

Para pengurus cabor berharap dapat bertemu langsung dengan Rico untuk meminta kejelasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan dan KONI Medan dalam mempersiapkan kontingen menuju Porprovsu XII 2026.

Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemberangkatan atlet, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembinaan olahraga prestasi dan upaya mempertahankan gelar juara umum yang selama ini menjadi target Kota Medan.

Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kota Medan, Josef Yus, mengatakan persoalan pembagian kewenangan perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu program pembinaan atlet yang telah berjalan bersama KONI dan masing-masing cabor.

Menurut Josef, Dispora dan KONI memiliki peran yang perlu dijalankan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Karena itu, ia menilai koordinasi antarlembaga harus diperkuat agar persiapan atlet menghadapi kompetisi berjalan optimal.

"Saya merasa Dispora kurang mendukung atau tidak mengerti tugas pembinaan. Mereka tidak memikirkan begitu banyak cabor yang dibina KONI untuk kemajuan olahraga di Medan," ujar Josef.

Ia menegaskan, polemik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena persiapan menghadapi Porprovsu membutuhkan koordinasi yang jelas, terutama menyangkut pembinaan, pengelolaan, dan pemberangkatan kontingen.

Josef berharap Wali Kota Medan dapat memfasilitasi pertemuan antara perwakilan cabor, KONI Medan, dan Dispora untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog diperlukan agar perbedaan pandangan mengenai pengelolaan kontingen tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan berdampak terhadap kesiapan atlet.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Kota Medan tidak mendukung kemajuan olahraga. Josef menilai Rico selama ini memberikan perhatian terhadap perkembangan olahraga di Kota Medan.

"Tindakan sekarang ini tidak hanya menjegal tugas dan kepentingan pembinaan olahraga di Medan. Namun, orang bisa berpikir bahwa kepemimpinan Wali Kota Rico tidak mendukung kemajuan olahraga. Ini sangat fatal, padahal kenyataannya wali kota sangat mendukung olahraga di Kota Medan," katanya.

Karena itu, ia berharap kebijakan di tingkat organisasi perangkat daerah dapat sejalan dengan komitmen kepala daerah dalam mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi atlet.

Josef menekankan bahwa Dispora dan KONI semestinya saling melengkapi, bukan terjebak dalam perbedaan yang berpotensi menghambat persiapan kontingen.

"Jadi, kembalikanlah kepada porsinya masing-masing. Dispora membina olahraga pelajar, sedangkan KONI membina olahraga prestasi. Jangan saling mengambil porsi masing-masing karena ujung-ujungnya wali kota yang jelek," ujarnya.

Ia menambahkan, audiensi yang diminta para pengurus cabor bertujuan agar Wali Kota Medan dapat memperjelas pembagian tugas kedua lembaga sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

"Kita ketemu wali kota itu mau meminta agar Dispora kembali ke porsi dan tugas masing-masing. Jadi, tidak saling menjegal, tetapi harus saling mendukung untuk kepentingan pembinaan olahraga Kota Medan," katanya.

Dalam surat permohonan audiensi yang diajukan melalui KONI Medan, para pengurus cabor turut menyampaikan tiga poin hasil pertemuan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada Wali Kota Medan.

Pertama, seluruh cabor peserta Porprovsu menyatakan sepakat mendukung dan siap menyukseskan kontingen Kota Medan serta mempertahankan gelar juara umum pada Porprovsu XII 2026.

Kedua, para pengurus cabor menginginkan agar pemberangkatan kontingen Kota Medan tetap berada di bawah koordinasi KONI Medan. Dalam menyampaikan sikap tersebut, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 mengenai standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

Ketiga, para pengurus cabor menyatakan menolak apabila penanganan kontingen Porprovsu dialihkan kepada pihak di luar mekanisme yang mereka kehendaki.

Ketiga poin tersebut menjadi dasar bagi para pengurus cabor untuk meminta kejelasan sekaligus penyelesaian atas polemik pengelolaan kontingen Kota Medan menjelang pelaksanaan Porprovsu XII 2026.

Josef menilai, apabila pembagian tugas dan koordinasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, ruang gerak KONI dalam menjalankan pembinaan olahraga prestasi dikhawatirkan menjadi terbatas.

"Proporsi ini kan olahraga prestasi yang merupakan tanggung jawab KONI Kota Medan. Kembalikan saja semua pembinaan dan dananya. Kalau semuanya dipegang pihak lain, KONI tidak bisa berbuat apa-apa jadinya," ujarnya.

Polemik pengelolaan kontingen tersebut juga memunculkan kemungkinan adanya langkah lanjutan dari pihak cabor apabila aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan.

Josef mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan dan respons terhadap tuntutan yang telah disampaikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah seperti yang disebutnya pernah terjadi pada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).

"Kita akan melihat keadaan. Kemungkinan kita akan seperti Pertina (mundur) jika tuntutan itu tidak direalisasikan," katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembagian kewenangan pengelolaan kontingen telah menjadi perhatian serius di kalangan pengurus cabor. Meski demikian, penyelesaian melalui audiensi dan dialog antarpihak diharapkan dapat ditempuh agar polemik tidak mengganggu persiapan atlet.

Di tengah target mempertahankan gelar juara umum Porprovsu XII 2026, kepastian mekanisme koordinasi, pembinaan, dan pemberangkatan kontingen menjadi hal yang perlu diperjelas.

Para pengurus cabor berharap Wali Kota Medan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga KONI Medan dan Dispora dapat menjalankan peran masing-masing secara sinergis demi mendukung prestasi olahraga Kota Medan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi Dispora Kota Medan dan KONI Medan atas keberatan para pengurus cabor belum tercantum dalam bahan yang tersedia. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara berimbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD). 

Komentar

Loading...