Dampingi Wali Kota, Jhon Ester Lase Pastikan Rehabilitasi 111 RTLH di Medan Berjalan Optimal

Kadis Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mendampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pengerjaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/10/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Pemerintah Kota Medan terus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, sebanyak 111 dari 213 unit RTLH di Kota Medan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung progres pengerjaan sejumlah RTLH di Jalan Air Bersih, Gang Amal Bakti, dan Jalan Rela, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Rico didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase, serta Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses rehabilitasi rumah warga berjalan sesuai target sekaligus memenuhi standar kelayakan hunian yang telah ditetapkan Pemko Medan.

Rico mengatakan, setiap unit rumah yang direhabilitasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 40 hingga 45 hari.

“Setiap rumah ditargetkan selesai dalam 40-45 hari,” ujar Rico saat meninjau pengerjaan RTLH.

Ia menegaskan, rehabilitasi RTLH tidak sekadar memperbaiki bagian rumah yang rusak, tetapi harus menghasilkan hunian yang benar-benar layak, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat penerima manfaat.

Kadis Perkim Cikataru Kota Medan Jhon Ester Lase turut mendampingi Wali Kota Medan dalam peninjauan tersebut. Kehadiran Jhon menjadi bagian dari upaya memastikan program rehabilitasi RTLH yang dikerjakan melalui perangkat daerah berjalan sesuai target dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik.

Jhon meminta jajaran Dinas Perkim Cikataru memastikan setiap pekerjaan diselesaikan secara maksimal. Menurutnya, rumah yang telah selesai direhabilitasi harus benar-benar memenuhi standar sebagai tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.

“Begitu serah terima, rumah harus sudah layak huni, bersih, bagus, dan tidak menyisakan puing-puing,” tegasnya.

Ia menekankan, proses pekerjaan tidak berhenti pada penyelesaian konstruksi. Kebersihan dan kerapian lingkungan sekitar rumah juga harus menjadi perhatian sehingga masyarakat dapat langsung menempati rumah tersebut dalam kondisi yang baik.

Program rehabilitasi RTLH ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini menempati rumah dengan kondisi yang belum memenuhi standar kelayakan.

Pemko Medan terus mendorong percepatan penanganan RTLH sebagai salah satu bentuk komitmen meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan nyaman.

Dengan dilakukannya rehabilitasi terhadap ratusan rumah, pemerintah berharap masyarakat penerima manfaat dapat memiliki hunian yang lebih layak serta mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga.

Peninjauan langsung yang dilakukan Wali Kota bersama Kadis Perkim Cikataru juga menjadi sarana untuk memastikan pelaksanaan program di lapangan sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi waktu pengerjaan maupun kualitas hasil rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2). 

Komentar

Loading...