Rico Waas Tawarkan TPU Simalingkar B untuk Atasi Keterbatasan Lahan Makam Warga Suka Maju
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menawarkan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman bagi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Tawaran tersebut disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Pertemuan itu membahas kebutuhan lahan pemakaman yang semakin mendesak seiring terbatasnya kapasitas tempat pemakaman yang tersedia saat ini.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Muslim, H. Dinsyah Sitompul, menjelaskan bahwa Kelurahan Suka Maju dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga atau kurang lebih 10.000 jiwa. Sementara itu, lahan pemakaman yang selama ini digunakan warga telah penuh dan bahkan dimanfaatkan hingga tiga tingkat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, panitia berencana membeli lahan seluas sekitar dua hektare di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Lahan itu diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat hingga 100 tahun mendatang.
Namun, rencana pengadaan lahan tersebut masih menghadapi kendala pembiayaan. Dari sekitar 10.000 warga yang menjadi sasaran penggalangan dana, baru sekitar 500 orang yang mampu memberikan kontribusi sebesar Rp1,2 juta.
Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam menghimpun dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan pembelian lahan pemakaman tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Rico Waas mengapresiasi inisiatif masyarakat yang berupaya mencari solusi atas keterbatasan lahan pemakaman. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang berada di luar wilayah administrasi Kota Medan.
Sebagai alternatif, Rico menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan penggunaan TPU Simalingkar B yang merupakan milik Pemko Medan.
Menurutnya, TPU tersebut memiliki luas sekitar 14 hektare dan baru terpakai sekitar 40 persen. Dengan demikian, masih terdapat lahan yang cukup luas untuk mendukung kebutuhan pemakaman masyarakat.
“Kalau dibutuhkan, kami sarankan dialihkan ke Perkuburan Simalingkar B. Ini TPU milik Pemko Medan dan masih cukup luas,” ujar Rico Waas.
Pemanfaatan TPU milik pemerintah kota tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi warga Suka Maju untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, sekaligus mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung masyarakat dalam pengadaan lahan baru.
Rico Waas menegaskan bahwa persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Pemko Medan. Menurutnya, kebutuhan fasilitas pemakaman perlu dipertimbangkan secara berkelanjutan seiring perkembangan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Selain menawarkan TPU Simalingkar B sebagai alternatif bagi warga Suka Maju, Pemko Medan juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan lahan pemakaman di kawasan Medan Marelan.
Pemko Medan turut menaruh perhatian pada rencana penyediaan TPU di Martubung sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui audiensi ini, diharapkan tersedia solusi yang dapat dipertimbangkan bersama untuk menjawab kebutuhan pemakaman warga Suka Maju. Pemanfaatan fasilitas yang telah dimiliki pemerintah menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji, dengan tetap memperhatikan ketersediaan lahan dan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar