Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Medan Ajak Warga Segera Bayar PBB
Layanan Pojok PBB Bapenda Kota Medan hadir di sejumlah lokasi untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
GIMIC.ID, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu pembayaran yang jatuh tempo pada 30 September 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Kota Medan menghadirkan “Pojok PBB” di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau warga. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB sekaligus memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan.
Pojok PBB Hadir di Sejumlah Pusat Perbelanjaan
Selain rutin hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka Medan, layanan Pojok PBB juga tersedia hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni:
- Brastagi Supermarket Tiara
- Brastagi Supermarket Gatot Subroto
- Ringroad City Walk
Layanan Pojok PBB di ketiga lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dengan jam pelayanan yang cukup panjang, masyarakat dapat memanfaatkan waktu saat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengajak masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas akhir.
“Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran PBB. Batas waktu pembayaran semakin dekat, yaitu 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang kami hadirkan di berbagai lokasi untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan dekat,” ujar Agha.
Menurutnya, kehadiran Pojok PBB merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin dekat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan mendatangi lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga, masyarakat tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.
Bapenda Kota Medan juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menyelesaikan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari konsekuensi keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, pembayaran PBB juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Bapenda Kota Medan berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang telah disediakan dan tidak menunggu hingga hari-hari terakhir menjelang jatuh tempo.
“Mari bayar PBB tepat waktu. Lebih mudah, lebih dekat, dan ikut berkontribusi untuk pembangunan Kota Medan.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar