Pria yang Mengaku Wartawan Kondang” di Kota Medan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Petugas mengamankan pria berinisial TS yang diduga terkait perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan di Medan. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Sunggal.

GIMIC.ID, MEDAN – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial TS (32) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MMM (49).

TS diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Pria tersebut disebut dalam sejumlah unggahan media sosial sebagai orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, penyebutan tersebut belum menjadi penentu status hukum TS dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Pengamanan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dibuat korban di Polsek Sunggal.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal, korban MMM, warga Kabupaten Asahan, melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam laporan tersebut disebutkan, saat kejadian korban sedang berada di tempat usahanya. Kemudian, seorang pria yang tidak dikenalnya datang menggunakan becak motor dan memarkirkan kendaraannya di sekitar lokasi usaha korban.

Pria tersebut kemudian diduga mengambil foto dan video tempat usaha korban menggunakan telepon seluler.

Merasa keberatan, korban menghampiri pria tersebut dan menanyakan alasan pengambilan foto serta video tersebut.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, pria tersebut kemudian menghidupkan becak motornya dan menjawab, “Suka-suka aku lah.”

Selanjutnya, pria tersebut diduga menjalankan becak motor hingga membuat korban terdorong dan terseret.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada tubuh, kaki kiri terkilir, serta merasakan sakit pada bagian kepala.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal untuk mendapatkan penanganan hukum.

Setelah menerima laporan, Tim Sus Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut dan mencari keberadaan pria yang dilaporkan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan TS di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Medan.

Petugas selanjutnya mengamankan TS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak motor Supra X 125, satu potong baju merek Nike berwarna biru, serta satu kartu tanda penduduk (KTP).

TS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan, S.H., M.H., dalam laporan kepada Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan TS beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Konfirmasi mengenai pengamanan tersebut juga dilakukan kepada Kapolsek Medan Sunggal melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/9/2026).

Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan TS. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Benar, sesuai laporan warga kami telah mengamankan terduga TS. Saat ini berada di Polsek Sunggal, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Terhadap TS tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Yunus.

Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai TS yang mengaku sebagai wartawan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status profesinya maupun keterkaitannya dengan organisasi atau perusahaan pers tertentu.

Dalam perkara ini, status TS adalah terduga dan proses hukum masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan yang berlaku.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
.

Komentar

Loading...