Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Harus Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan jajaran pimpinan DPRD mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Medan terkait pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat memberikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua DPRD, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam tanggapannya, Rico merespons sejumlah isu strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), penanganan banjir, pendidikan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan, hingga pemerataan pembangunan di kawasan Medan Bagian Utara.
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait penurunan target PAD dalam P-APBD 2026, Rico menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro, serta proyeksi pendapatan hingga akhir tahun anggaran.
Selain faktor tersebut, optimalisasi PAD juga masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas sistem pembayaran non-tunai, mengintegrasikan data transaksi, serta meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Sementara terkait penambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Rico menyebut Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar.
Tambahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.
Persoalan banjir menjadi salah satu perhatian utama dalam tanggapan kepala daerah. Rico menegaskan, penanganan banjir di Kota Medan tidak dapat dilakukan secara parsial atau hanya berfokus pada satu titik.
Pemko Medan, kata dia, melakukan pemetaan lokasi genangan untuk menentukan titik-titik yang menjadi prioritas penanganan.
Menurut Rico, sistem drainase harus dipandang sebagai satu kesatuan, mulai dari kawasan hulu hingga hilir atau outlet pembuangan menuju sungai.
“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.
Ia mengakui persoalan kewenangan antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan banjir. Karena itu, Pemko Medan terus melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.
Di sektor pendidikan, Rico menjelaskan penambahan anggaran antara lain diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang terdampak bencana banjir.
Kebutuhan tersebut mencakup penyediaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel sekolah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Terkait rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA, Rico mengatakan Pemko Medan masih melakukan kajian terhadap Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk menangani 500 siswa putus sekolah, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan telah menganggarkan program pendidikan nonformal melalui Paket A, Paket B, dan Paket C.
Rico juga menyampaikan program regrouping sekolah telah dilaksanakan. Sebanyak 86 sekolah dasar telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah, dari sebelumnya 381 sekolah.
Di bidang infrastruktur, Rico menyampaikan penambahan anggaran untuk Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diarahkan pada program-program prioritas yang telah ditetapkan.
Pemko Medan juga tengah melaksanakan rehabilitasi Puskesmas dan Pustu, serta rehabilitasi 35 sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Medan.
Sementara untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Pemko Medan berkomitmen mengoptimalkan penanganan jalan, drainase, jembatan, serta berbagai kebutuhan infrastruktur lainnya.
Menjawab perhatian Fraksi PKS mengenai komitmen 35 persen belanja pembangunan pada P-APBD 2026 untuk Medan Bagian Utara, Rico menjelaskan sejumlah program telah disiapkan.
Melalui Dinas SDABMBK, pembangunan diarahkan pada pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta penyelenggaraan jalan.
Sedangkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, program meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air minum, sistem air limbah, penataan kawasan permukiman, termasuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rico memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan secara terukur agar pelaksanaan program tidak berujung pada rendahnya serapan anggaran maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurutnya, perencanaan dan penganggaran telah memperhitungkan masa pelaksanaan, prioritas lokasi, kapasitas sumber daya, serta waktu yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Menjawab Fraksi Gerindra mengenai indikator kesejahteraan masyarakat, Rico menyampaikan Pemko Medan telah menetapkan sejumlah target makro pembangunan yang mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD Perubahan 2026.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,2 hingga 5,7 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat menjadi 83,02 hingga 83,34 poin.
Tingkat kemiskinan ditargetkan ditekan menjadi 7,0 hingga 7,5 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan turun menjadi 7,85 persen.
Untuk ketimpangan, Rasio Gini ditargetkan berada pada kisaran 0,359 hingga 0,369. Sementara inflasi ditargetkan tetap terkendali pada rentang 2,0 hingga 3,4 persen.
Rico menegaskan, peningkatan anggaran tidak cukup hanya diukur dari besarnya realisasi belanja. Pemerintah kota akan melakukan monitoring dan evaluasi agar setiap tambahan anggaran menghasilkan output dan outcome yang terukur.
“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico Waas.
Dalam tanggapannya, Rico juga menyampaikan komitmen Pemko Medan dalam penerapan Medan Satu Data sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Tata kelola tersebut akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021, dengan penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas, serta satu portal data yang terintegrasi.
Menurut Rico, penguatan tata kelola data diperlukan agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Dengan demikian, P-APBD 2026 tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan program pemerintah daerah tetap memiliki sasaran yang jelas, dapat diukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).

Komentar