Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Wali Kota Medan Rico Waas saat menyampaikan arahan dalam sebuah rapat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. (Dok. Pemko Medan)

GIMIC.ID, MEDAN – Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Untuk Fernanda, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026. Jenis hukuman yang dijatuhkan sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan adanya penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Menurutnya, Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.

“Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” sambungnya.

Subhan menjelaskan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang tercantum dalam diktum masing-masing keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.

Dengan demikian, tanggal penetapan keputusan tidak serta-merta menjadi tanggal efektif pelaksanaan hukuman. Ketentuan mengenai mulai berlakunya hukuman tetap mengacu pada waktu diterimanya keputusan oleh masing-masing PNS.

Penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

Proses pemeriksaan telah dilakukan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur Kota Medan dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.

Fernanda selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, juga dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.

Efrin selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan, hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana tidak berarti kedua pejabat tersebut diberhentikan sebagai PNS.

“Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Subhan.

Ia mengatakan, penegakan disiplin merupakan bagian dari proses pembinaan ASN sekaligus upaya memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Medan, lanjut Subhan, berkomitmen menjalankan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara konsisten.

Penjatuhan hukuman tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

ASN juga diingatkan untuk menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban maupun larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Subhan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...