Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Luruskan Informasi BPHTB yang Beredar di Medsos
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Beragam informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Medan yang beredar di media sosial mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan BPHTB.
Agha menegaskan, Bapenda Kota Medan terbuka terhadap kritik, saran, maupun pertanyaan masyarakat. Menurutnya, komunikasi dua arah diperlukan agar informasi mengenai pajak daerah tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Komunikasi dua arah dan transparansi sangat diperlukan agar tidak terjadi disinformasi, terutama di ruang publik. Sampaikan kepada kami jika ada kesalahan, kalau perlu kita duduk bersama membahas permasalahan yang ada,” ujar Agha.
Terkait mekanisme pemungutan BPHTB, Agha menjelaskan bahwa wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atau dikenal dengan sistem self assessment.
Ketentuan BPHTB di Kota Medan saat ini mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku sejak 5 Januari 2024. Perda tersebut mengatur BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Meski wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan dan pembayaran, Agha menegaskan bukan berarti pemerintah daerah melepaskan fungsi pengawasan.
“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan,” tegasnya.
Menurut Agha, pengawasan diperlukan untuk memastikan kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya kekurangan pembayaran.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80 juta untuk kepemilikan pertama. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga tertentu, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300 juta.
Agha menjelaskan, pemberian fasilitas tersebut dihitung melalui sistem aplikasi BPHTB. Namun, berdasarkan temuan BPK tahun 2025, masih ditemukan wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali.
Atas temuan tersebut, Bapenda Medan melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak terkait.
“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan SKPDKB kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” ungkap Agha.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penerimaan pajak daerah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Persoalan lain yang juga menimbulkan pertanyaan masyarakat adalah kewajiban BPHTB dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Agha menjelaskan, terdapat ketentuan khusus dalam Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL yang memungkinkan sertipikat hak atas tanah tetap diterbitkan apabila penerima sertipikat belum mampu membayar BPHTB, dengan membuat surat pernyataan BPHTB terutang.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa keterangan BPHTB terutang dicatat dalam buku tanah dan sertipikat. Bahkan, peralihan hak atau perubahan pada buku tanah dan sertipikat hanya dapat dilakukan setelah BPHTB terutang dilunasi.
Karena itu, Agha menegaskan bahwa penerbitan sertipikat PTSL sebelum pelunasan BPHTB bukan berarti wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk memastikan data wajib pajak dan objek pajak lebih akurat, Bapenda Kota Medan juga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Sinkronisasi data tersebut dilakukan untuk membantu memverifikasi subjek dan objek pajak, khususnya terkait data BPHTB dalam pelaksanaan PTSL tahun 2025.
Menurut Agha, validasi data menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib sekaligus mencegah kesalahan dalam penetapan kewajiban pajak.
“Sinkronisasi data harus dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 secara lebih akurat sebelum perhitungan serta penetapan resmi diterbitkan. Koordinasi akan terus kita tingkatkan,” katanya.
Agha menegaskan, upaya meningkatkan penerimaan BPHTB bukan semata-mata mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi penerimaan harus berjalan beriringan dengan pelayanan publik, transparansi, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan jajaran Bapenda agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas ketika memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah daerah dan wajib pajak.
Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang berjalan seimbang, Bapenda Kota Medan berkomitmen memastikan pengelolaan BPHTB berlangsung tertib, transparan, akuntabel dan berkeadilan, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar