OJK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN ke Kejaksaan
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur.
Sebagai bagian dari proses hukum, OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri perbankan, memperkuat tata kelola lembaga jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN, sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
OJK mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka.
Di antaranya adalah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Meski demikian, penyidikan tetap berjalan hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan, antara lain:
- Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
- Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
- Menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
- Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b;
- Pasal 49 ayat (2) huruf b;
- dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
jo. Pasal 55 ayat (1) dan jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna memastikan setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, OJK berharap dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, serta memperkuat tata kelola sektor perbankan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar