Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pengancaman di Kabupaten Toba

Proses perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara pengancaman yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Kejati Sumut menyetujui penghentian penuntutan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH memutuskan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH., MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan paparan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH., MH bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan tim Jaksa Fasilitator.

Ekspose perkara itu berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemaparan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Tersangka bernama Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap saksi korban Lisbet Omelda Sianipar. Peristiwa itu dipicu adanya ucapan korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan melihat adanya peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Beberapa pertimbangan utama dalam penerapan RJ tersebut antara lain karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba.

Selain itu, hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak juga menjadi pertimbangan penting, di mana tersangka diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dari korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui kesalahannya secara tulus, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Dukungan penyelesaian damai juga datang dari tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat yang meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

“Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan undang-undang dan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum dengan mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Kajati Sumut.

Melalui penerapan restorative justice ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan masyarakat, serta memberikan manfaat keadilan yang lebih luas bagi semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...