Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Akui Dimintai Keterangan Kejatisu Terkait Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah
Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara di Medan. Kepala LLDIKTI Sumut memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran beasiswa KIP Kuliah usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN — Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara.
Saat diwawancarai wartawan pada Jumat (8/5/2026), Saiful menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan pada 27 April 2026 lalu dalam rangka permintaan bahan keterangan dan data mengenai mekanisme penyaluran beasiswa KIP Kuliah di wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap tata kelola penyaluran bantuan pendidikan kepada mahasiswa.
“Benar, saya dipanggil untuk memberikan keterangan dan data terkait penyaluran KIP Kuliah di Sumatera Utara,” ujar Saiful.
Dalam keterangannya di hadapan jaksa, Saiful memaparkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 5.048 mahasiswa penerima manfaat beasiswa KIP Kuliah yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Ia menegaskan seluruh proses penyaluran beasiswa telah dilakukan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk terkait peran dan kewenangan LLDIKTI Wilayah I Sumut dalam proses verifikasi data.
Saiful menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, LLDIKTI Wilayah I Sumut membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri dari tiga orang staf dari Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan dan Tim Kerja Sistem Informasi dan Data.
Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), serta operator tetap KIP Kuliah.
“LLDIKTI tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan calon mahasiswa penerima beasiswa KIP. Tugas kami hanya melakukan verifikasi data yang diusulkan perguruan tinggi sebelum diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi calon penerima KIP Kuliah. Setelah diverifikasi oleh LLDIKTI, data mahasiswa kemudian dikirimkan ke pusat untuk dilakukan pengecekan lanjutan, termasuk terkait status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat KIP Kuliah selanjutnya akan masuk ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi setelah dilakukan verifikasi ulang melalui portal SIM KIP Kuliah.
Saiful juga menegaskan bahwa pencairan dana beasiswa dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui bank penyalur ke dua rekening berbeda.
“Dana pendidikan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi untuk pembayaran SPP, sedangkan uang saku dikirim langsung ke rekening mahasiswa penerima,” paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa LLDIKTI Wilayah I Sumut hanya berperan sebagai pihak yang meneruskan data usulan dari perguruan tinggi sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat.
“Setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka hubungan pencairan dan pengelolaan dana langsung kepada perguruan tinggi dan rekening mahasiswa penerima,” pungkasnya.
Mencuatnya informasi pemanggilan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola penyaluran beasiswa pendidikan tinggi di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar