Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan
Eko Afrianta Sitepu saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Medan terkait tarif parkir progresif dan persoalan gaji karyawan PUD Pembangunan, di ruang rapat DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, didampingi Koordinator Komisi 3 sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota Komisi 3 lainnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengaduan Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan terkait penerapan tarif parkir progresif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Para pedagang menilai kebijakan tersebut memberatkan konsumen dan berdampak langsung terhadap penurunan aktivitas jual beli di pasar tradisional.
Diketahui, tarif parkir progresif merupakan sistem pembayaran berdasarkan durasi parkir, di mana semakin lama kendaraan terparkir, biaya yang dikenakan semakin tinggi.
Selain persoalan tarif, forum pedagang juga mengeluhkan minimnya perbaikan sarana dan prasarana pasar. Kondisi jalan yang rusak serta lampu penerangan yang tidak berfungsi dinilai tidak sebanding dengan retribusi yang dibayarkan.
“Pedagang meminta agar tarif parkir progresif ini ditinjau kembali, bahkan dihapus dan diganti dengan sistem tarif flat yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan forum dalam RDP tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan berencana mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola pasar untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut pada RDP berikutnya.
Tak hanya itu, Komisi 3 juga menggelar RDP terkait pengaduan karyawan PUD Pembangunan Kota Medan yang belum menerima hak berupa gaji. Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak pihak perusahaan daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan yang terjadi sejak tahun 2024.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan demi menjaga kepercayaan publik dan kesejahteraan karyawan.
“Kami meminta manajemen PUD Pembangunan Kota Medan untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji karyawan. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, perlu ada langkah konkret dalam pembenahan manajemen dan inovasi usaha agar perusahaan daerah ini bisa kembali sehat,” tegas Eko.
Ia juga menyoroti besarnya beban gaji yang harus ditanggung perusahaan serta pentingnya optimalisasi unit usaha yang dikelola, seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, hingga sektor pergudangan dan rumah susun.
“Pengelolaan aset daerah harus transparan dan profesional. Jangan sampai aset milik pemerintah justru dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut turut hadir perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, PUD Pembangunan Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Tradisional, serta kuasa hukum dari Kantor Advokat Rion Arios.
Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya dalam sektor ekonomi dan pelayanan publik di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar