Video Viral Diduga Libatkan Perwira Polda Sumut, Kompol DK Bantah dan Sebut Bagian Penyelidikan

Tangkapan layar video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria dan perempuan di ruang publik pada malam hari. Rekaman tersebut memicu polemik setelah diduga melibatkan seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara dan kini tengah dalam proses pemeriksaan internal.

GIMIC.ID, MEDAN — Nama Dedi Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang disebut-sebut sebagai Kompol DK terlihat bersama seorang perempuan di ruang publik, memicu berbagai reaksi dari warganet.

Pada bagian lain video, pria tersebut tampak mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang. Cuplikan ini langsung menuai kritik, dengan sebagian publik menilai perilaku itu tidak mencerminkan integritas aparat penegak hukum. Polemik pun berkembang dan dikaitkan dengan isu kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, DK membantah tudingan yang beredar. Ia menyatakan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama saat dirinya menjalankan tugas penyelidikan kasus narkotika. Menurutnya, perempuan yang terlihat dalam video adalah seorang informan, dan interaksi yang terjadi merupakan bagian dari operasi.

“Peristiwa itu berkaitan dengan tugas, bukan tindakan pribadi,” tegasnya.

Meski telah memberikan klarifikasi, polemik belum mereda. Desakan agar Polda Sumatera Utara melakukan penelusuran menyeluruh terus menguat. Sejumlah pihak meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kontroversi ini menambah catatan panjang kasus yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi.

Putusan itu sempat menjadi sorotan publik karena dinilai melampaui standar profesional aparat. Namun, DK mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda, Jefri Suprayudi, dengan nilai mencapai Rp200 juta. Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski sempat tersandung kasus, karier DK terus berlanjut hingga menduduki posisi strategis di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik terkait adanya dukungan internal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu perwira di lingkungan Polda Sumut, meski tidak menyebutkan identitas secara rinci.

“Beberapa waktu lalu memang viral video seorang laki-laki dengan perempuan, dan itu merupakan personel kami berpangkat perwira,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada awal 2025 dan kembali viral tanpa diketahui pihak yang mengunggahnya.

“Itu video tahun lalu yang kembali beredar. Kami tidak mengetahui siapa yang mengunggah dan apa motifnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam. Hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika, namun proses pendalaman masih dilakukan, termasuk uji forensik.

“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Dari hasil awal, tindakan dalam video tersebut dinilai sebagai perilaku kurang senonoh,” katanya.

Saat ini, Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif di balik penyebaran video. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya konsistensi penegakan kode etik serta transparansi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...