AKTA Desak Menkumham Pindahkan Terpidana Korupsi Rp231,8 Miliar ke Lapas Medan
Koordinator AKTA bersama sejumlah pihak terkait menyoroti penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara, termasuk desakan pemindahan terpidana ke Lapas Kelas I Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Agus Andrianto untuk segera memindahkan terpidana kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra (TOP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Rabu (15/4/2026).
Desakan tersebut muncul menyusul status hukum Topan yang telah berkekuatan tetap sebagai terpidana. AKTA menilai, sesuai prosedur yang berlaku, seorang terpidana semestinya ditempatkan di lapas, bukan lagi berada di rumah tahanan (rutan).
Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa adanya perlakuan khusus, terlebih terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Status yang bersangkutan sudah jelas sebagai terpidana. Maka tidak ada alasan untuk tidak segera dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” tegas Arigusti dalam keterangan persnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan di balik belum dilakukannya pemindahan tersebut. AKTA mencurigai kemungkinan adanya praktik tidak wajar yang melibatkan oknum tertentu.
“Kami menduga ada kepentingan tertentu yang membuat pihak rutan tidak segera memindahkan terpidana. Tidak menutup kemungkinan adanya praktik-praktik tidak terpuji seperti pemberian upeti agar yang bersangkutan tetap berada di rutan,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, AKTA meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak rutan, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, AKTA juga mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menjadi tempat yang memberikan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
“Kami meminta Menteri tidak tutup mata. Jika benar ada permainan di dalam rutan, maka harus segera dibongkar dan ditindak tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin runtuh,” tambah Arigusti.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. AKTA menilai konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar