Diduga Tanpa PBG, Proyek Bangunan di Medan Johor Disorot Aktivis

Aktivitas pembangunan di Jalan Ladang, Medan Johor, diduga tetap berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

GIMIC.ID, MEDAN – Praktik dugaan pelanggaran hukum di sektor pembangunan kembali mencuat di Medan. Sebuah proyek bangunan di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan terlihat berlangsung normal tanpa hambatan. Namun, tidak ditemukan papan informasi PBG yang seharusnya menjadi bukti legalitas proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah daerah, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki PBG. Selain sebagai syarat administratif, perizinan tersebut juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dibiarkan, praktik seperti ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Aktivis Kota mendesak Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

AKTA juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta membuka secara transparan status perizinan proyek tersebut kepada publik.

“Kenapa pembangunan ini terus berlanjut, padahal pihak kelurahan dan kecamatan sudah memberikan himbauan dan teguran? Apakah ada unsur pembangkangan, atau indikasi lain di balik bebasnya proyek ini?” demikian pernyataan AKTA.

Selain itu, AKTA juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik pembangunan tanpa izin tersebut.

Mereka turut mendesak Wali Kota Medan agar meningkatkan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di bawahnya, guna mencegah adanya praktik yang merugikan daerah dan mencederai wibawa hukum.

AKTA menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang bulu.

“Jika masyarakat kecil diwajibkan taat aturan, maka pelaku usaha juga harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas mereka.

Sebagai bentuk pengawasan, AKTA menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.

Tutut Ari Gusti menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan memperburuk kondisi penegakan hukum.

“Jika aturan hanya menjadi pajangan, maka pelanggaran akan menjadi kebiasaan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...