Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Pematangsiantar ke Kejari Simalungun

Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar–Simalungun menunjukkan bukti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan mark up dana BOS di SMK Negeri 3 Pematangsiantar yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (9/4/2026).

GIMIC.ID, SIMALUNGUN — Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar–Simalungun resmi melayangkan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi. Dalam laporan itu, KMPP mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang menyeret nama kepala sekolah berinisial N.

Ketua KMPP menyampaikan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil survei dan pengumpulan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

“Berdasarkan temuan kami, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS yang tidak sejalan dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah,” ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2025, SMKN 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS lebih dari Rp2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, menurut KMPP, besaran anggaran tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

Sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:

  • Ketidakwajaran anggaran administrasi, dengan alokasi mencapai Rp507.451.313.
  • Pengembangan perpustakaan, dengan anggaran Rp260.928.000 yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
  • Dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
  • Dugaan pelanggaran privasi data siswa, terkait penggunaan data pribadi untuk pembukaan rekening bank tanpa persetujuan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

KMPP juga menyoroti stagnasi perkembangan fasilitas sekolah dalam beberapa tahun terakhir, meskipun dana BOS terus dikucurkan setiap tahunnya.

“Kami melihat sejak 2021 tidak ada perkembangan signifikan di sekolah tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak kualitas pendidikan,” tegas perwakilan KMPP.

Dalam laporannya, KMPP menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai dasar hukum.

KMPP berharap Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran temuan tersebut dan menindak pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 3 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...