Majelis Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kasus Video Profil Desa Karo Berakhir

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Medan saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut langsung disambut haru oleh Amsal Christy Sitepu dan keluarga, serta sorak bahagia dari sebagian pengunjung sidang yang hadir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 terkait proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam pelaksanaan proyek pengadaan video profil untuk 20 desa tersebut. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Sebelum putusan dibacakan, Amsal sempat mendapatkan penangguhan penahanan yang menjadi perhatian publik. Penangguhan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI dan diantar langsung oleh Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hinca menyebut bahwa permohonan tersebut merupakan hasil mekanisme resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang kemudian diteruskan ke pimpinan DPR dan disampaikan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Permohonan penangguhan telah disampaikan dan dikabulkan. Kami juga bertanggung jawab memastikan terdakwa hadir kembali dalam persidangan,” ujar Hinca saat itu.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Menanggapi penangguhan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, menyatakan bahwa kewenangan penangguhan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Soal penangguhan merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk hal tersebut dapat langsung ditanyakan kepada pihak pengadilan,” ujarnya.

Terkait dugaan kerugian negara, pihak kejaksaan sebelumnya mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran, termasuk dugaan biaya ganda dalam komponen produksi seperti editing, cutting, dan dubbing. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan internal terhadap tim jaksa masih dalam proses dan belum menghasilkan kesimpulan resmi.

Kasus ini turut memicu perhatian luas, terutama dari kalangan pekerja industri kreatif. Komisi III DPR RI dalam rekomendasinya menilai bahwa pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara.

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penegakan hukum, serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Pasca putusan bebas, sejumlah papan bunga ucapan selamat terlihat menghiasi area Rumah Tahanan Tanjung Gusta dan Pengadilan Tipikor Medan, sebagai bentuk dukungan terhadap Amsal.

Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Kebebasan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga menjadi semangat bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia untuk terus berkarya,” ujarnya.

Putusan bebas ini menandai berakhirnya proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik. Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...