Pria di Medan Laporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi Terbitkan Surat Penerimaan Laporan
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Medan Kota, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Medan. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
GIMIC.ID, MEDAN – Seorang warga Kota Medan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan diterbitkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh Kepolisian Sektor Medan Kota, Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Korban yang diketahui berinisial G (35), seorang wiraswasta, melaporkan mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian hidung, bibir pecah, serta benturan di bagian kepala.
Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat korban berada di sekitar lokasi hiburan malam sebelum akhirnya terjadi cekcok dengan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Setelah kejadian, terlapor disebut meninggalkan lokasi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota untuk diproses secara hukum.
Dalam dokumen STPL tersebut, laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian melalui petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan dan memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar