Sidang KDRT Ibu Tiga Anak di PN Lubuk Pakam Berlanjut, Eksepsi Penasihat Hukum Ditolak Majelis Hakim

Terdakwa Sherly menjalani sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang.

GIMIC.ID, LUBUK PAKAM – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (10/3/2026).

Sherly didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang berdomisili di kawasan Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hiras Sitanggang selaku Ketua Majelis Hakim. Sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menyapa terdakwa dengan menanyakan kondisi kesehatannya.

“Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim di ruang sidang.

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim membacakan putusan sela terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

Usai persidangan, Ketua tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi rekannya Togar Lubis, menyampaikan harapannya agar proses peradilan dapat mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Menurut Jonson, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar majelis hakim menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP. Mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban dalam kasus ini,” tambah Jonson.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, menilai kasus yang menimpa Sherly mencerminkan adanya fenomena baru dalam perkara KDRT.

Ia menyoroti meningkatnya laporan KDRT yang justru menempatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

“Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Sherly sempat mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat mengalami kekerasan berupa cekikan, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, serta diduga sempat disekap sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang ke lokasi.

Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan yang dibuat oleh suaminya terkait dugaan tindak pidana KDRT.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 April 2026 diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...